Apa Itu Layoff? Perbedaan dengan PHK yang Perlu Dipahami
layoff phk

Isu ketenagakerjaan seperti layoff dan PHK semakin sering terdengar, terutama di tengah kondisi bisnis yang dinamis. Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap keduanya sama, padahal secara konsep, dampak, dan aturan, layoff dan PHK memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Memahami perbedaan ini penting, baik bagi perusahaan agar tidak salah langkah, maupun bagi karyawan agar lebih siap menghadapi situasi kerja yang tidak terduga.

Apa Itu Layoff?

Secara sederhana, layoff adalah kebijakan perusahaan untuk menghentikan sementara hubungan kerja karyawan. Artinya, karyawan tidak bekerja untuk periode tertentu, tetapi status hubungan kerjanya belum sepenuhnya berakhir.

Biasanya, layoff dilakukan karena kondisi tertentu, seperti:

  • Penurunan pendapatan perusahaan

  • Restrukturisasi bisnis

  • Efisiensi operasional

  • Kondisi ekonomi yang tidak stabil

Dalam praktiknya, layoff bisa bersifat sementara. Beberapa perusahaan bahkan masih memberikan sebagian gaji atau fasilitas tertentu selama masa layoff. Ketika kondisi perusahaan membaik, karyawan berpeluang untuk dipanggil kembali bekerja.

Lalu, Apa Itu PHK?

Berbeda dengan layoff, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah penghentian hubungan kerja secara permanen antara perusahaan dan karyawan. Setelah PHK dilakukan, karyawan tidak lagi memiliki kewajiban maupun hak sebagai pekerja di perusahaan tersebut, kecuali hak-hak yang sudah diatur oleh undang-undang.

PHK umumnya dilakukan karena alasan seperti:

  • Perusahaan tutup atau bangkrut

  • Pelanggaran berat oleh karyawan

  • Kontrak kerja berakhir

  • Efisiensi jangka panjang perusahaan

Dalam PHK, perusahaan wajib memenuhi hak karyawan sesuai ketentuan, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya.

Perbedaan Layoff dan PHK Secara Singkat

Agar lebih jelas, berikut gambaran perbedaannya:

  • Status kerja
    Layoff: sementara
    PHK: permanen

  • Peluang kembali bekerja
    Layoff: masih ada
    PHK: tidak ada

  • Hak karyawan
    Layoff: tergantung kebijakan perusahaan
    PHK: wajib sesuai aturan hukum

  • Tujuan kebijakan
    Layoff: menekan biaya sementara
    PHK: pengakhiran hubungan kerja

Dengan memahami perbedaan ini, perusahaan bisa memilih langkah yang paling tepat tanpa menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Dampak bagi Perusahaan

Baik layoff maupun PHK bukan keputusan yang mudah. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat menurunkan kepercayaan karyawan, merusak employer branding, bahkan memicu konflik ketenagakerjaan.

Di sinilah peran manajemen HR menjadi sangat krusial. Proses administrasi, komunikasi, hingga perhitungan hak karyawan harus dilakukan secara rapi, transparan, dan sesuai regulasi.

HR Desk, Solusi HR Tanpa Ribet

Mengelola urusan HR di tengah kondisi sulit memang penuh tantangan. HR Desk hadir sebagai solusi HR tanpa ribet yang membantu perusahaan mengelola administrasi karyawan, data ketenagakerjaan, hingga proses HR lainnya secara lebih efisien dan terstruktur.

Dengan sistem yang rapi dan terintegrasi, tim HR dapat lebih fokus pada pengambilan keputusan strategis, termasuk saat harus menghadapi situasi sensitif seperti layoff atau PHK.

Jadi, apa itu layoff? Perbedaannya dengan PHK terletak pada sifat hubungan kerja, durasi, serta hak dan kewajiban yang menyertainya. Layoff bersifat sementara, sementara PHK adalah pemutusan kerja secara permanen.

Bagi perusahaan, memahami perbedaan ini bukan hanya soal istilah, tetapi juga soal kepatuhan hukum dan keberlangsungan bisnis. Dengan dukungan sistem HR yang tepat seperti HR Desk, pengelolaan SDM dapat dilakukan lebih profesional, efisien, dan minim risiko.

Permudah pengelolaan HR, data karyawan, dan administrasi ketenagakerjaan sekarang. Hubungi HR Desk dan rasakan solusi HR tanpa ribet.h