Dalam pengelolaan sumber daya manusia, absensi karyawan bukan sekadar urusan hadir atau tidak hadir. Di baliknya, ada aspek hukum, keadilan, dan produktivitas yang harus dijaga. Salah satu topik yang sering menimbulkan pertanyaan adalah Aturan Pemotongan Gaji Berdasarkan Absensi. Apakah perusahaan boleh memotong gaji karyawan karena terlambat, tidak masuk kerja, atau pulang lebih awal? Jawabannya: boleh, asal sesuai aturan.
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang menerapkan pemotongan gaji tanpa dasar yang jelas. Hal ini bukan hanya berisiko menimbulkan konflik internal, tapi juga bisa berdampak hukum. Karena itu, HR perlu memahami aturan mainnya dengan benar.
Dasar Hukum Pemotongan Gaji karena Absensi
Secara umum, pemotongan gaji diperbolehkan jika karyawan tidak memenuhi kewajiban kerja yang sudah disepakati. Dalam praktiknya, aturan ini biasanya mengacu pada:
-
Perjanjian Kerja
-
Peraturan Perusahaan
-
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Jika seorang karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan, datang terlambat secara berulang, atau mangkir tanpa izin, perusahaan berhak melakukan pemotongan gaji. Namun, pemotongan tersebut harus proporsional, transparan, dan sudah tercantum jelas dalam aturan internal perusahaan.
Jenis Absensi yang Umumnya Berpengaruh ke Gaji
Agar tidak terjadi salah kaprah, berikut beberapa kondisi absensi yang biasanya berdampak pada pemotongan gaji:
-
Tidak masuk kerja tanpa keterangan (alpha)
Ini adalah alasan paling umum untuk pemotongan gaji penuh sesuai jumlah hari tidak masuk. -
Terlambat atau pulang lebih awal
Biasanya dihitung secara akumulatif dan dipotong berdasarkan jam kerja yang hilang. -
Mangkir berturut-turut
Selain pemotongan gaji, kondisi ini bahkan bisa berujung pada sanksi disiplin yang lebih berat.
Sebaliknya, cuti tahunan, izin resmi, dan sakit dengan surat dokter tidak boleh menjadi dasar pemotongan gaji.
Kesalahan Umum dalam Penerapan Pemotongan Gaji
Banyak perusahaan terjebak pada praktik yang keliru, misalnya:
-
Memotong gaji tanpa dasar tertulis
-
Tidak memberikan rincian pemotongan kepada karyawan
-
Menghitung absensi secara manual sehingga rawan kesalahan
Masalah-masalah ini sering muncul bukan karena niat buruk, tapi karena sistem HR yang masih ribet dan tidak terintegrasi. Padahal, urusan absensi dan payroll seharusnya bisa berjalan lebih rapi dan otomatis.
Pentingnya Sistem Absensi yang Akurat dan Transparan
Agar Aturan Pemotongan Gaji Berdasarkan Absensi bisa diterapkan dengan adil, perusahaan perlu data absensi yang valid dan mudah ditelusuri. Di sinilah peran teknologi sangat membantu.
Dengan sistem HR digital, data kehadiran tercatat real-time, perhitungan keterlambatan lebih akurat, dan laporan pemotongan gaji bisa diakses dengan jelas. HR pun tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk rekap manual yang melelahkan.
Kelola Absensi dan Gaji Tanpa Ribet Bersama HR Desk
Untuk perusahaan yang ingin mengelola HR secara lebih efisien, HR Desk hadir sebagai solusi. Mulai dari absensi online, pengelolaan cuti, hingga integrasi dengan payroll, semuanya bisa dilakukan dalam satu platform.
Dengan HR Desk, aturan pemotongan gaji bisa diterapkan otomatis berdasarkan data absensi yang akurat. HR jadi lebih fokus ke pengembangan karyawan, bukan tenggelam dalam administrasi. Karyawan pun merasa lebih percaya karena semua perhitungan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Capek hitung absensi dan potong gaji manual? Saatnya pakai HR Desk — solusi HR praktis untuk perusahaan modern. Hubungi kami sekarang.
